Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Minta Ponsel untuk Belajar, Seorang Ayah Nekat Menjambret

Kompas.com - 02/06/2020, 21:50 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - NA (34) warga Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Sumatera Selatan, babak belur setelah diamuk massa lantaran kedapatan menjambret ponsel milik M Syaifudin.

Akibatnya, NA kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Seberang Ulu 1 Palembang, usai diserahkan oleh warga kepada polisi.

Menurut pengakuan NA, awalnya dia menjambret ponsel milik Syaifudin yang saat itu sedang melintas di Jalan SH Wardoyo, tepatnya di depan rumah makan Ampera pada Senin (1/6/2020) sekitar pukul 08.30 WIB.

Baca juga: Korupsi BLT Covid-19, Kepala Dusun dan Anggota BPD Ditangkap

Namun, aksinya tersebut gagal setelah kepergok oleh warga sekitar.

Tak hanya itu, NA juga dihujani bogem mentah dari massa yang marah atas perbuatannya tersebut.

Kepada polisi, NA mengatakan bahwa dia terpaksa menjambret karena anaknya ingin memiliki ponsel.

"Ponsel tersebut rencananya untuk anak saya," kata NA saat berada di Polsek Seberang Ulu 1 Palembang, Selasa (2/4/2020).

Baca juga: PSBB Palembang Diperpanjang, Tempat Ibadah Boleh Digunakan

NA yang merupakan Ayah empat anak ini menjelaskan bahwa putra keduanya saat ini sedang duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

Anaknya tersebut selalu mendesak NA agar membelikan ponsel untuk kebutuhan belajar.

NA yang bingung karena tidak memiliki pekerjaan akhirnya nekat memutuskan untuk menjambret.

"Akhirnya saya putuskan keliling dan ke lokasi kejadian. Waktu itu korban sedang lewat, langsung saya mengambil handphone-nya. Saya menyesal," ujar NA.

Kapolsek Seberang Ulu I Kompol Mario Ivanry menjelaskan, korban dan warga sekitar yang melihat kejadian itu sempat mengejar pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor.

Pelaku sempat terjatuh hingga berhasil tertangkap massa dan akhirnya diserahkan ke polisi.

Mario mengatakan, petugas saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk dugaan penjambretan lainnya.

"Sejauh ini baru satu kali dari pengakuannya, tapi akan terus dikembangkan," kata Mario.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com