Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Palembang Diperpanjang, Tempat Ibadah Boleh Digunakan

Kompas.com - 02/06/2020, 17:31 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

Namun, baik tempat ibadah dan sektor usaha yang diperbolehkan buka, tetap diberikan anjuran mengikuti protokol kesehatan.

"Sebagai simbol pembuakaan rumah ibadah, kami akan melakukan shalat berjemaah bersama Forkopimda," ujar Dewa.

Dewa mengatakan, seluruh pengurus tempat ibadah yang diperbolehkan buka harus menyediakan tempat cuci tangan serta alat pengukur suhu tubuh.

Selain itu, lokasi ibadah harus ditata ulang, agar para jemaah tetap melakukan social distancing.

"Nanti juga akan ada rekomendasi dari Gugus Tugas tingkat kelurahan untuk pembukaan rumah ibadah," ujar dia.

Sedangkan, jam kerja sektor usaha tergantung dari keputusan pengusaha masing-masing.

Mereka juga diminta untuk tetap menaati protokol kesehatan selama beroperasi.

"Untuk sekolah, hanya guru yang diperbolehkan masuk pada 3 Juni 2020. Sementara untuk siswa tetap belajar di rumah. Kalau kondisi memungkinkan, maka kegiatan belajar mengajar di sekolah akan diadakan pada tahun ajaran baru, yakni 13 Juli 2020," kata Dewa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com