MUSIRAWAS, KOMPAS.com - Seorang kepala dusun dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, ditangkap polisi.
Keduanya diduga telah memotong dana bantuan langsung tunai (BLT) milik warga yang terdampak Covid-19.
Kepala Dusun tersebut adalah AM (36), sementara anggota BPD itu yakni E (40).
Baca juga: Tidak Ada Warga yang Terjangkit Corona, Ini Strategi Lampung Timur
Mereka ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh warga setempat.
Kapolres Musirawas AKBP Efran mengatakan, kejadian bermula saat Desa Banpres mendapatkan bantuan BLT untuk 91 kepala keluarga (KK).
Adapun masing-masing KK mendapatkan Rp 600.000.
Dusun 1 memiliki 23 KK yang seharusnya mendapatkan bantuan BLT tersebut.
Baca juga: Muncul Klaster Baru di Batam, Pendeta dan Jemaat Positif Corona