DENPASAR, KOMPAS.com - Polisi menangkap KW (38) karena menganiaya pacarnya di sebuah indekos, Jalan Pulau Ayu, Denpasar, Bali.
Akibat penganiayaan itu, Korban MTR (44) alami bengkak di kepala bagian belakang, pipi dan matanya memar.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, awalnya pelaku melihat Facebook milik korban.
Baca juga: Oknum TNI Aniaya Buruh Bangunan di Posko Covid, karena Korban Cuek
Saat itu, pelaku melihat ada foto korban dengan mantan suaminya.
Foto itu membuat pelaku cemburu dan menuduh korban berselingkuh.
"Korban menjelaskan bahwa korban tidak pernah berselingkuh dengan mantan suaminya maupun dengan orang lain," kata Danujaya, dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6/2020).
Namun, pelaku marah dan mendorong korban ke tembok hingga kepala korban terbentur.
Tak sampai di situ, pelaku langsung memukul pipi sebelah kiri dan menendang perut korban.
Baca juga: Cemburu dengan Istri Sah, Wanita Ini Bunuh Selingkuhan dengan Obat Kuat Campur Racun
Kasus itu lantas dilaporkan ke Polresta Denpasar.
Pelaku kemudian ditangkap polisi pada Sabtu (30/5/20020) siang saat sembunyi di kamar mandi.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Kini, ia ditahan di Mapolresta Denpasar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.