Paulus menambahkan, Polda Papua dan Kodam XVII/Cenderawasih akan terus mengejar KKB yang berusaha mengganggu stabilitas keamanan di Provinsi Papua.
Selain itu, kata Paulus, ia juga sudah berkoordinasi dengan sejumlah tokoh masyarakat setempat untuk membantu dan menangkap anggota KKB.
"Kami mengharapkan peran serta para tokoh untuk membantu aparat keamanan dalam melakukan penindakan terhadap kelompok kriminal bersenjata yang selama ini meresahkan masyarakat di Papua," katanya.
Atas perbuatannya, Oniara Wonda dijerat dengan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 KUHP, dan 351 Ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 55 KUHPidana.
Baca juga: 2 Anggota KKB Ditangkap Usai Jalani Isolasi di Shelter karena Reaktif Rapid Test
(Penulis : Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi | Editor : Dheri Agriesta)/Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.