Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Oniara Wonda, Salah Satu Anggota KKB Paling Dicari Sejak 2011

Kompas.com - 02/06/2020, 12:43 WIB
Dhias Suwandi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Polda Jayapura menangkap Oniara Wonda, salah satu anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang paling dicari sejak 2011.

Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw mengatakan, Oniara ditangkap pada Minggu (31/5/2020) sekitar pukul 19.30 WIT.

Penangkapan dilakukan di Kampung Igimbut, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya.

"Pukul 19.30 WIT, tim tiba di Kampung Igimbut, kemudian melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap anggota KKB Oniara Wonda yang saat itu berada di rumah Yotinus Telenggen alias Vandem Telenggen," ujar Paulus, di Jayapura, Selasa (2/6/2020).

Paulus menjelaskan, Oniara Wonda berusaha kabur saat penyergapan dilakukan aparat keamanan.

Baca juga: Fakta Dua Anggota KKB Papua Reaktif Rapid Test dan Ditangkap Usai Jalani Isolasi

Sehingga, petugas terpaksa menembak kaki pentolan KKB tersebut.

"Petuas terpaksa mengeluarkan tembakan ke arah kaki untuk melumpuhkan," kata Paulus.

Setelah itu, petugas membawa Oniara ke Jayapura. Kini, Oniara dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara, Jayapura.

Menurut Paulus, Oniara Wonda setidaknya terlibat dalam sembilan aksi anarkis di beberapa kabupaten di Provinsi Papua.

Aksi tersebut menyebabkan sejumlah orang tewas.

Oniara juga merampas sejumlah senjata api yang dimiliki polisi dan TNI saat beraksi bersama kelompoknya.

 

Paulus menjamin, Polda Papua dan Kodam XVII/Cenderawasih bakal terus mengejar KKB yang berusaha mengganggu stabilitas keamanan di Provinsi Papua.

Paulus telah berkoordinasi dengan sejumlah tokoh masyarakat untuk membantu menangkap anggota KKB.

Baca juga: KKB Memperluas Wilayah ke Intan Jaya, Polisi: Anggota Sekitar 50 Orang dengan Senjata Perang

"Kami mengharapkan peran serta para tokoh untuk membantu aparat keamanan dalam melakukan penindakan terhadap kelompok kriminal bersenjata yang selama ini meresahkan masyarakat di Papua," kata dia.

Atas perbuatannya, Oniara Wonda dijerat dengan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 KUHP, dan 351 Ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 55 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com