LAMPUNG, KOMPAS.com - Sejumlah warga Bandar Lampung dihukum push up oleh petugas gabungan karena tidak mengenakan masker.
Para warga tersebut terjaring dalam operasi penertiban protokol kesehatan Covid-19 di Kompleks Pasar Tengah, Bandar Lampung, Selasa (2/6/2020) pagi.
Bermacam-macam alasan pun muncul saat warga ditegur oleh petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Satpol PP Bandar Lampung, Polisi, dan Dinas Perhubungan tersebut.
Seperti alasan yang terucap oleh Supriyanti (40) warga Kecamatan Teluk Betung Utara.
Saat terjaring, Supriyanti baru selesai berbelanja kebutuhan warung miliknya. Dia dihentikan petugas di depan Pos Pantau Jalan Radin Intan II.
Baca juga: Tak Pakai Masker, Warga Dihukum Menghafal Pancasila
Sambil bersusah payah lantaran barang bawaan penuh di sepeda motor matik yang dia bawa, Supriyanti mengatakan tidak ada uang untuk membeli masker.
"Nggak ada uang lagi, Pak buat beli (masker)," kata Supriyanti saat ditegur.
Aparat TNI yang menegurnya melirik sekilas ke barang bawaan Supriyanti.
"Itu belanja banyak ada uangnya. Masker cuma Rp 5.000 lho, Bu. Dibeli ya, bahaya (virus) corona," kata aparat berpangkat Prajurit Kepala (Praka) bernama Sudarno.
Baca juga: Datang Ibadah Tak Pakai Masker, Umat Dilarang Masuk ke Dalam Gereja
Lain lagi alasan yang dikatakan Antoni Iman (23) seorang pengendara ojek online.
Antoni mengatakan, dia terburu-buru karena mendapat order penumpang ojek. Sehingga terlupa tidak mengenakan masker.
"Lupa bawa, Mas. Ada sewa (penumpang), minta saya jangan lama-lama jemputnya," kata Antoni.
Namun, karena kelalaiannya, Antoni harus menerima hukuman berupa push up di tempat sebanyak 10 kali.
Antoni juga diminta langsung membeli masker di pedagang yang tak jauh dari lokasi sebanyak dua helai.
"Jangan lupa lagi, pakai masker. Penumpang juga nanti tolong diingatkan kalau nggak pakai masker," kata Praka Sudarno.