Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malaysia Deportasi 73 TKI, Ada yang Ditangkap karena Melanggar Aturan Lockdown

Kompas.com - 02/06/2020, 10:30 WIB
Hendra Cipta,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Sebanyak 73 pekerja migran Indonesia (PMI) kembali dideportasi dari Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPP2MI) Kalimantan Barat, Andi Kusuma Irfandi mengatakan, selain karena tidak ada paspor dan visa kerja, ada juga deportan yang ditangkap karena melanggar aturan lockdown di Malaysia.

"Mereka ini memang bermasalah terkait paspor dan izin tinggal. Kemudian ditangkap polisi Malaysia akibat melanggar kebijakan lockdown. Dia didenda RM 1.000 dan ditahan di Imigrasi Malaysia sebelum dipulangkan," kata Andi, Selasa (2/6/2020).

Baca juga: 1.440 TKI Pulang dari Malaysia, Ini yang Dilakukan Pemda TTU

Andi memastikan, seluruh proses pemulangan pekerja migran itu berdasarkan protokol kesehatan. Mereka juga semuanya diuji rapid test.

"Hasil rapid test-nya semua negatif. Namun mereka nanti ketika dipulangkan diminta isolasi mandiri," ujar Andi.

Dijelaskan, 73 pekerja migran itu terdiri dari 62 orang pria dan 11 orang wanita.

Kemudian, sebanyak 33 di antaranya warga Kalimantan Barat sudah langsung dipulangkan ke rumah masing-masing.

Baca juga: 10 TKI NTT dari Qatar dan Malaysia Pulang Bawa Surat Bebas Corona

Sementara itu, untuk 40 warga asal luar Kalbar masih menunggu kapal keberangkatan.

"Mereka yang berasal dari luar Kalbar akan difasilitasi Dinas Sosial Kalbar," ucap Andi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com