Dihubungi terpisah, Kepala BP3TKI Kupang, Siwa, mengatakan, 10 TKI itu sebagian ilegal dan sebagian lagi terdata di Sistem Komputerisasi Online Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) alias legal.
Baca juga: Jelang New Normal, Pasien Positif Covid-19 di NTT Bertambah Jadi 97
Menurut Siwa, 10 TKI ini sudah dua kali menjalani rapid test di negara tempat mereka bekerja dan hari ini masa berlakunya habis.
"Jadi, satu atau dua hari ke depan, mereka harus di-rapid test ulang, untuk selanjutnya akan dipulangkan ke kampung halaman mereka," ujar Siwa.
Siwa mengatakan, saat ini, para TKI itu ditampung sementara di Unit Pelaksana Teknis BP2MI Kupang, hingga 4 Juni 2020 mendatang.
"Masih tunggu jadwal penerbangan ke Sumba dan Ende yang akan ada pada 4 Juni 2020 nanti," kata Siwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.