Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hebohkan Warga, Balon Udara Setinggi 7 Meter Jatuh di Depan Rumah

Kompas.com - 01/06/2020, 22:55 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Khairina

Tim Redaksi

GROBOGAN, KOMPAS.com - Masyarakat dihebohkan dengan jatuhnya sebuah benda dari langit tepat di depan rumah Suno, warga Dusun Sarip, Desa Karangasem, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Minggu (31/5/2020) malam.

Belakangan setelah dipastikan, benda asing yang membuat penasaran tersebut adalah balon udara berukuran besar berbahan plastik.

Kepala Desa Karangasem, Kanto, mengatakan, balon udara tersebut memiliki tinggi 7 meter dan berdiameter 1 meter.

Baca juga: Polisi Periksa ASN di Ponorogo Terkait Penerbangan Balon Udara

Jatuhnya balon udara sekitar pukul 19.30 WIB tersebut mengejutkan masyarakat yang kebetulan sedang bersantai di depan rumah.

Terlebih, belum pernah ada kejadian serupa di desa yang di kelilingi kawasan hutan tersebut.

"Jatuhnya balon udara jadi tontonan warga," kata Kanto saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/6/2020).

Menurut Kanto, sebelumnya warga sempat melihat ada nyala api di langit sebelah utara Dusun Sarip. Selanjutnya, kata dia, nyala api itu kian meredup hingga akhirnya menghilang.

"Namun tak lama kemudian, ada benda asing yang jatuh di depan rumah Suno. Ternyata setelah dicek adalah balon udara," jelasnya.

Baca juga: Polisi Sita 87 Balon Udara Milik Warga, Salah Satunya Berukuran 35 Meter

Dijelaskan Kanto, pihak desa tidak mengetahui asal-usul balon udara tersebut. Meski demikian, balon udara tersebut diduga sengaja diciptakan untuk euforia sebuah perayaan.

"Bisa saja sebuah tradisi menerbangkan balon untuk syawalan dan lain sebagainya," ujar Kanto.

Sebelumnya, Polda Jateng masih mendalami banyaknya banyaknya balon udara yang terbang liar di wilayahnya beberapa hari terakhir.

Seluruh polres di jajaran Polda Jateng diminta untuk menelusuri sumber penerbangan balon.

"Kapolda memerintahkan kepada Polres untuk melakukan pengecekan, karena penerbangan balon udara berbahaya untuk penerbangan. Tentu ada sanksi hukumnya," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar F Sutisna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com