Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicabuli Kakek dan Teman Kakaknya hingga Hamil, Gadis 13 Tahun Ini Ternyata Yatim Piatu

Kompas.com - 01/06/2020, 11:10 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Seorang gadis remaja berusia 13 tahun di Rejang Lebong, Bengkulu, menjadi korban pencabulan kakeknya sendiri berinisial SU (61) dan teman kakaknya IWJ (27), hingga hamil 3 bulan. 

Perbuatan bejat kedua pelaku tersebut terungkap setelah korban menikah dan hamil. 

Namun, saat itu paman korban menaruh curiga terhadap usia kandungan korban yang melebihi umur pernikahannya.

"Korban didesak pamannya untuk menceritakan kejadian sebenarnya. Akhirnya terbukalah pengakuan korban," kata Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno saat menggelar gelar perkara, Minggu (31/5/2020).

Baca juga: Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur, Pria Beristri Ini Mengaku Ingin Jadi Pacar Korban

Setelah itu, polisi segera melakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka, SU dan IWJ.

SU akhirnya mengaku mencabuli cucunya berulang kali. Terakhir, SU mengaku berhubungan badan dengan cucunya sendiri pada bulan Februari 2020.

Diduga sang kakek gelap mata karena setiap hari ditinggal istrinya berjualan keliling dan hanya berdua dengan korban di rumah.

"Kedua pelaku ditangkap pada malam hari di kediaman masing-masing dan saat ini telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkap Sudarno.

Baca juga: Gadis ABG Dicabuli Kakek dan Teman Kakaknya, Terungkap Setelah Korban Menikah

 

Korban anak yatim piatu 

Sementara itu, dilansir dari Antara, Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aiptu Desi Oktavianti di Mapolres Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan korban merupakan anak yatim piatu. 

"Korban ini anak kedua dari tiga bersaudara, sejak kedua orang tuanya meninggal mereka lalu ikut nenek dan kakeknya. Saat neneknya pergi berjualan ke pasar, korban dikerjain oleh tersangka S terhitung sejak berumur 10 tahun atau tahun 2018 sampai dengan Maret 2020 lalu," terangnya.

Atas perbuatan pelaku, kedua pelaku terancam penjara 20 tahun penjara. 

"Karena pelakunya sedarah atau incest maka hukumannya ditambah 1/3, jadi bisa 20 tahun dari pasal yang kita terapkan yakni pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 15 tahun penjara," kata Andi. 

(Penulis: Kontributor Bengkulu, Firmansyah | Editor: Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com