Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gadis ABG Dicabuli Kakek dan Teman Kakaknya, Terungkap Setelah Korban Menikah

Kompas.com - 01/06/2020, 09:25 WIB
Firmansyah,
Farid Assifa

Tim Redaksi

 

BENGKULU, KOMPAS.com - Polres Rejang Lebong, Bengkulu, meringkus dua orang laki-laki inisial SU (61) dan IWJ (27) karena diduga mencabuli seorang remaja perempuan usia 13 tahun hingga hamil tiga bulan.

Mirisnya SU (61) merupakan kakek dari korban pencabulan. Sementara IWJ adalah teman dari kakak korban pencabulan.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno saat menggelar rilis, Minggu (31/5/2020), menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan paman korban.

"Laporan dari paman korban. Kedua pelaku akhirnya ditangkap petugas," kata Sudarno.

Baca juga: Kakek Cabuli Cucu Berusia 14 Tahun, Korban Diancam Dibunuh

Dikatakan Sudarno kejadian itu terbongkar lantaran korban menikah dan hamil. Namun anehnya, usia kandungan korban melebihi umur pernikahannya.

Setelah didesak, korban mengaku telah dinodai kakek dan teman kakaknya.

"Korban didesak pamannya untuk menceritakan kejadian sebenarnya. Akhirnya terbukalah pengakuan korban," kata Sudarno.

Dari hasil pemeriksaan saksian korban, korban hamil karena tindakan asusila yang dilakukan oleh IWJ dan kakeknya.

SU mencabuli cucunya di rumahnya di Kabupaten Rejang Lebong. Menurut keterangan korban, perbuatan persetubuhan tersebut sudah sering dilakukan dan terakhir pada Februari 2020.

"Kedua pelaku ditangkap pada malam hari di kediaman masing-masing dan saat ini telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkap Sudarno.

Diketahui selama ini korban tinggal bersama kakeknya yang tidak lain adalah pelaku SU.

Diduga sang kakek gelap mata karena setiap hari ditinggal istrinya berjualan keliling dan hanya berdua dengan korban di rumah.

Baca juga: Fakta Guru Cabuli Murid 4 Tahun, Berawal dari Medsos dan Ancaman Sebar Foto Tanpa Busana

Akibatnya, kakek nekat mencabuli cucunya. Akibat perbuatan tersebut, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com