Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Unggah Gambar Mirip Logo PKI di Instagram, Seorang Pria di Jambi Ditangkap Polisi

Kompas.com - 01/06/2020, 04:58 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Polisi di Jambi menangkap seorang pria yang mengunggah gambar palu dan arit di akun Instagram dengan nama @banguntidurtidurlagi. 

"Saat ini kita amankan di Polres dan kita lakukan pemeriksaan terlebih dahulu," kata Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro, dilansir dari Tribunnews, Minggu (31/5/2020).

Guntur menjelaskan, pria tersebut berinisial HB (29) ditangkap di rumahnya di Jalan Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Baca juga: Gambar Mirip Logo PKI di Kampus, Dua Mahasiswa Diamankan

Penangkapan tersebut dilakukan setelah masyarakat di Tanjung Jabung Barat dihebohkan dengan beredarnya foto-foto mirip logo partai yang dilarang di Indonesia, Partai Komunis Indonesia (PKI).

Setelah dilacak, polisi akhirnya menemukan identitas pemilik akun tersebut.   

"Awalnya Tim Petir melakukan penyelidikan berdasarkan postingan dan foto-foto yang ada di akun tersebut. Setelah kita ketahui alamatnya langsung kita ke rumah HB," ujarnya.

Setelah dimintai keterangan, polisi mengamankan HB dan menyita sejumlah barang bukti, salah satunya ponsel yang diduga digunakan terduga pelaku untuk menunggah gambar-gambar tersebut. 

 

Baca juga: Ini Alasan Mengapa Jokowi Tak Menolak Ide Pemutaran Film G30S/PKI

Seperti diberitakan sebelumnya, selain mengunggah gambar palu arit, HB juga menulis kata-kata "darah itu merah jendral". 

Sementara itu, Kepala Seksi Intel Kodim 0419 Tanjabbar Lettu Inf Budi Ereska, mengatakan, pihaknya juga tengah menelusuri informasi tersebut.

"Baik, kita mau telusuri terlebih dahulu," sebutnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul: Pemilik Akun yang Memosting Tulisan dan Gambar tentang PKI Diamankan Tim Petir Polres Tanjab Barat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com