Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas dari Penjara, Napi Asimilasi Perkosa Anak Calon Istrinya

Kompas.com - 31/05/2020, 09:49 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Muhyanto (51) pria asal Dusun Rowo Agung, Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung ditangkap polisi karena memperkosa siswi kelas 6 SD.

Korban adalah bocah 12 tahun yang tak lain adalah anak dari calon istrinya.

Muhyanto adalah napi yang mendapat program asimilasi. Ia bebas dari Lapas Kelas IIB Tulungagung pada 4 April 2020 lalu. Muhyanto divonis 7 tahun penjara karena kasus persetubuhan dengan anak.

Ia kembali ditangkap dengan kasus yang sama pada Kamis (28/5/2020) di sebuah rumah kos di Desa Plosokandang, Kecamatan Sumbergempol.

Baca juga: Pemuda di Palembang Babak Belur Dianiaya Rekannya, Korban Dituduh Perkosa Sang Adik

Menurut Kepala UPPA Satrekrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih, usai bebas dari lapas, pria 51 tahun tersebut berkenala dengan Z, seorang ibu tunggal.

Mereka pun menjalin hubungan asmara dan sepakat untuk menikah.

Namun karena pandemi Covid-19, mereka tidak bisa melangsungkan pernikahan.

“Karena tidak bisa menikah, si tersangka ini tinggal di rumah ibu korban yang ada di Kecamatan Ngunut,” ungkap Retno, Sabtu (30/5/2020) dilansir dari Surya.co.id.

Baca juga: Diperkosa Ayah dan Paman Selama 4 Tahun, Gadis Ini Alami Trauma Berat, Terungkap Setelah Melapor Sang Ibu

Karena tinggal serumah tanpa pernikahan, pasangan ini diusir oleh warga sekitar.

Muhyanto, Z dan korban kemudian pindah ke sebuah rumah kos di desa yang sama. Mereka lagi-lagi diusir karena alasan yang sama yakni tinggal serumah tanpa menikah.

“Akhirnya mereka pindah di sebuah rumah kos yang ditempati tersangka di Desa Plosokandang itu. Jadi pindahnya juga bertiga,” sambung Retno.

Muhyanto telah memperkosa korban sebanyak 5 kali yakni sejak awal April 2020 hinggga pada 17 Mei 2020.

Baca juga: Gadis Ini Diperkosa 5 Pria Saat Tak Sadarkan Diri, Terungkap Setelah Videonya Viral

Perbuatan pertama dilakukan saat ia masih tinggal di rumah Z.

Saat itu Muhyanto pamit kepada Z untuk mengajari korban belajar motor. Ternyata korban dibawa ke tempat kosnya di Desa Plosokandang.

Di tempat ini tersangka memaksa korban untuk berhubungan seksual.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com