BANDUNG, KOMPAS.com - Polres Cimahi, Jawa Barat, mengungkap pabrik minuman keras (miras) tanpa izin di Jalan Merdeka Tagogapu, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Pabrik tersebut diduga memalsukan minuman keras dari berbagai merek.
Adapun tersangka yang berhasil ditangkap yakni AL (52).
Baca juga: Ternak Warga Banyak yang Hilang Misterius, Ternyata Ini Penyebabnya
Polisi mengamankan barang bukti botol miras siap edar yang dikemas dengan menggunakan botol bekas minuman dengan merek terkenal seperti Red Label, Chivas Regal, Absolut Vodka, Hennessy dan beberapa merek lainnya.
Selain itu, polisi menyita jeriken bekas kemasan alkohol metanol 96 persen, galon air mineral ukuran kecil 600 mililiter, botol soft drink ukuran 1,5 liter dan teko plastik ukuran kecil.
Kemudian, corong plastik yang dimodifikasi berbentuk saringan dan corong air.
Ada juga semprotan obat nyamuk untuk menyemprot (mengecat) tutup botol, panic, gulungan stiker botol polos (wraping), gunting, dan obeng.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Cimahi.
"AL tertangkap tangan di rumahnya dan ditemukan alat-alat produksi minuman beralkohol dengan merek impor," kata Erlangga dalam keterangannya, Jumat (31/5/2020).
Baca juga: Polres Cianjur Tangkap Pegawai Swasta yang Hina Jokowi soal Status Kelulusan di UGM
Polisi awalnya menyamar sebagai pembeli miras.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.