KOMPAS.com- Dua anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) berinisial TW dan YM ditangkap aparat kepolisian, Jumat (29/5/2020).
Mereka diduga terlibat penyerangan kantor PT Freeport Indonesia di Kuala Kencana, Mimika, Papua pada 30 Maret 2020 lalu.
Penangkapan keduanya bermula ketika operasi PSDD.
Baca juga: KKB Memperluas Wilayah ke Intan Jaya, Polisi: Anggota Sekitar 50 Orang dengan Senjata Perang
Adapun dalam penerapan PSDD, warga tidak boleh berkegiatan dari pukul 14.00 WIT sampai 06.00 WIT.
Keduanya kemudian mengikuti rapid test dan hasilnya reaktif.
Maka keduanya harus diisolasi di selter wisma atlet.
Saat itulah polisi mendapatkan informasi bahwa dua anggota KKB berada di dalam selter.
Selama masa karantina, polisi memantau mereka dari luar selter.
Ketika dua orang tersebut keluar dari selter, polisi menangkap mereka.
Baca juga: Polisi: Warga yang Tergeletak di Area Freeport Diduga Ditembak KKB