Dijelaskan Deny, penangkapan pelaku ini berawal dari pihaknya menerima laporan dari korbannya berinisial AS.
Dalam laporannya, kata Deny, pada Sabtu (23/5/2020) pukul 07.00 WIB, pelaku datang bersama dengan rekannya berinisial VR (38) ke rumah korban hendak meminjam sepeda motor dengan alasan untuk membeli BBM untuk sepeda motor miliknya.
Saat itu, korban langsung memberikan kunci sepeda motornya kepada pelaku. Namun, saat itu korban langsung curiga dan mengejar pelaku, tetapi pelaku sudah kabur dengan sepeda motornya.
Baca juga: Pengakuan Oknum Pembina Pramuka Bunuh dan Perkosa Siswi SMP: Saya Suka Sama Dia, tapi...
Korban kemudian membuat laporan ke polisi. Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan.
Pada Jumat pukul 18.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Pauh beserta personel piket melaksanakan upaya paksa di rumah pelaku.
"Ia (NB) ada di depan TV dan petugas menanyakan siapa namamu? Dijawab NB namanya Bolon," katanya.
Baca juga: Pengakuan Pria yang Setubuhi Gadis 16 Tahun di Kandang Ayam: Saya Beli, Bukan Maksa
Saat akan diamankan, pelaku memberontak dan melawan petugas dengan menggunakan sebilah pisau, tetapi senjata tersebut berhasil diamankan oleh anggota.
Tak lama kemudian, datang orangtua pelaku membawa sebilah parang dengan mengacungkan kepada polisi, tetapi bisa diamankan.