Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenang La Gode yang Dituduh Curi Singkong dan Tewas di Markas Tentara

Kompas.com - 30/05/2020, 09:15 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Ruslan seorang pecatan TNI Angkatan Darat diamankan polisi di Kabupaten Buton setelah menuntut Presiden Joko Widodo untuk mundur di tengah pandemi Covid-19.

Ruslan dipecat sebagi anggota TNI karena terlibat pada kasus pembunuhan La Gode pada 24 Oktober 2017 lalu.

Saat itu, Pengadilan Militer Ambon memutuskan Ruslan bersalah dan harus menjalani hukuman penjara.

Ruslan yang ditangkap pada Kamis (28/5/2020) mengakui telah merekam video dan menyebarkannya ke grup WhatsApp "Serdadu Ekstrimatra".

Baca juga: Jejak Kasus Pecatan TNI Ruslan Buton, Tuntut Jokowi Mundur hingga Terlibat Kasus Pembunuhan La Gode

Dalam video yang direkam pada 18 Mei 2020 tersebut, Ruslan mengkritik pemerintah yang dianggap gagal menghadapi wabah corona.

Dirinya bahkan menyebut akan ada gelombang revolusi yang mengancam pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan di video itu.

Baca juga: Ruslan Buton Pecatan TNI yang Minta Jokowi Mundur di Tengah Pandemi Ditangkap Polisi

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com