Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Pukul Pakai Rotan Warga Tak Bermasker, Tetap Diproses Hukum Meski Ada Masyarakat yang Mendukung

Kompas.com - 30/05/2020, 05:00 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Sejumlah anggota polisi memukul dengan rotan warga yang tak bermasker di kawasan Pasar Mardika Ambon, Kamis (28/5/2020).

Aksi delapan polisi itu terekam dalam sebuah video.

Tampak para polisi membawa rotan sepanjang 1 meter dan memukul pantat warga serta pedagang.

Penyebabnya, mereka tak menggunakan masker.

"Masker mana masker, ingatkan pakai masker," tutur salah satu polisi.

Baca juga: Disebut Mirip Polisi India Saat Tertibkan Warga yang Tak Pakai Masker, Polda Maluku: Itu Kata Wartawan

Ada masyarakat yang mendukung

menggunakan masker adalah salah satu cara mencegah penularan virus Covid-19.FREEPIK/Designed by Freepik menggunakan masker adalah salah satu cara mencegah penularan virus Covid-19.
Aksi para polisi itu rupanya dianggap menyalahi aturan kepolisian yang tidak boleh menggunakan cara kekerasan dan menakuti masyarakat.

Meski demikian, aksi memukul pantat warga yang tak bermasker itu juga menuai dukungan dari sejumlah masyarakat.

Salah satunya pedagang Pasar Mardika bernama Ical.

"Memang harus tegas begitu karena di sini banyak pedagang yang melawan. Padahal Ambon sudah zona merah," tutur dia.

Adanya dukungan masyarakat tak dipungkiri oleh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat.

"Kalau tanggapan masyarakat secara umum kalau kita lihat di media sosial, termasuk WA yang kita terima itu sangat banyak yang mendukung dan warga meminta agar mereka yang tidak pakai masker itu dipukuli lebih keras lagi tapi apapun itu, tindakan anggota itu kan menyalahi aturan menyalahi SOP,” kata dia.

Baca juga: Delapan Polisi yang Pukuli Warga dengan Rotan karena Tak Pakai Masker Ditahan

Ilustrasi hukumShutterstock Ilustrasi hukum

Tetap diproses hukum

Muhammad Roem mengemukakan, tindakan para polisi yang memukul pantat warga tak sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Idham Aziz dan Kapolda Maluku Irjen Pol Baharudin Djusuf.

Menurut para petinggi tersebut, polisi yang bertugas di tengah pandemi tak boleh menggunakan cara-cara kekerasan.

"Karena itu menyalahi SOP kita. Itu sesuai arahan Pak Kapolri dan Pak Kapolda kita harus kedepankan sikap yang humanis jadi tidak boleh ada anggota pakai cara yang dapat menyakiti masyarakat, itu tidak sesuai SOP,” kata dia.

Ia menegaskan beberapa anggota polisi itu saat ini menjalani pemeriksaan dan tetap diproses secara hukum.

"Jumlah (anggota) yang ditahan di Propam itu ada delapan orang, mereka akan diproses secara hukum,” tegas Roem.

Polisi, menurutnya, harus selalu mengayomi masyarakat dalam keadaan apapun.

"“Jadi biar dalam kondisi apapun kita harus merangkul, harus tetap tersenyum dengan masyarakat jangan pakai cara yang membuat sakit masyarakat,” tutur dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor : Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com