TEGAL, KOMPAS.com - Pemkot Tegal, Jawa Tengah, memutuskan tak memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan akan mulai menerapkan tatanan kehidupan baru atau new normal mulai 1 Juni 2020.
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengungkapkan, sejumlah konsep telah disusun untuk penerapan new normal di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
"Saya berharap new normal ini, Kota Tegal menjadi yang pertama kali di Indonesia. Kami mengawal kebijakan Pak Presiden, 1 Juni sudah mulai diterapkan dan semoga tidak ada kesalahan di lapangan," kata Dedy, di Balai Kota Tegal.
Dedy sebelumnya telah menerbitkan Perwal Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19.
Baca juga: Risma Mengamuk soal Mobil PCR, Ini Kata Kepala BPBD Jawa Timur
Perwal dengan tegas akan memberikan sanksi bagi pelanggar new normal yang tidak menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.
Seperti di antaranya tidak memakai masker, jaga jarak aman, serta physical distancing dan social distancing.
Sanksinya mulai dari sanksi sosial, pembubaran kegiatan, hingga pelarangan usaha selama pandemi Covid-19.
Dedy mengatakan, di seluruh mal atau pusat perbelanjaan, mulai 1 Juni akan ditempatkan petugas gabungan dari TNI dan Polri.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.