Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Banten Terima 105 Aduan Bansos Covid-19, dari Pungli hingga Pemakaian Data Lama

Kompas.com - 29/05/2020, 20:16 WIB
Acep Nazmudin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

LEBAK, KOMPAS.com - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten menerima sebanyak 105 aduan terkait bantuan sosial (bansos) bagi warga terdampak Covid-19.

Kepala Ombudsman Banten, Dedy Irsan, mengatakan, jumlah tersebut merupakan yang tertinggi secara nasional dari seluruh perwakilan Ombudsman yang membuka posko pengaduan secara daring sejak akhir April lalu.

"Laporan masuk terkait Covid-19 ada 116, 90 persen di antaranya atau 105 aduan terkait bansos," kata Dedy, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (29/5/2020).

Sebaran aduan yang masuk ke Ombudsman, kata Dedy, terdiri dari Kota Tangerang 21 aduan, Tangerang Selatan 20, Kabupaten Tangerang 19.

Baca juga: Dua Dugaan Kasus Korupsi Bansos di Kalbar, Gubernur: Saya Tidak Akan Tolerir

Kemudian, Kabupaten Serang 8, Kota Serang 8, Kabupaten Pandeglang 2 dan Kabupaten Lebak 14 aduan. Sementara, sisanya 7 aduan merupakan laporan dari instansi pusat dan BUMN.

Hal yang dilaporkan terkait bansos antara lain prosedur dan persyaratan untuk penerima bantuan tidak jelas, penerima bantuan tidak tepat sasaran, pendatang yang tidak menerima bantuan, tidak menerima bantuan karena tidak memiliki KTP/KK serta laporan adanya pungli dari aparat di lapangan.

Persoalan daftar penerima bantuan masih menggunakan data lama juga menjadi salah satu hal yang dilaporkan ke Ombudsman.

"Kami masih melihat pendataan dan penyaluran bansos masih karut marut. Masyarakat mengeluh, demikian pula aparat di bawah yang melakukan pendataan dan penyaluran," kata Dedy.

Menggunakan data lama

Salah satu wilayah yang menggunakan data lama untuk daftar penerima bantuan adalah Desa Citorek Tengah, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten.

Petugas Desa setempat, Sukmadi, mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan penerima bantuan di desanya menggunakan data baru di mana pendataannya dilakukan saat muncul permintaan data dari Dinas Sosial.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com