Sunarto mengatakan MS cukup mahir dalam menjalankan aksinya.
Dia pun membobol mesin ATM itu seorang diri.
"Tersangka ini berangkat sendiri dari Kudus menuju Blora dengan menyasar lokasi yang sepi," terang Sunarto.
Dalam CCTV, kata Sunarto, MS terlihat dengan mudah membuka brankas ATM dengan berbekal kunci.
Baca juga: 2 Mesin ATM Dibobol Maling Saat Penerapan PSDD di Mimika
Jajaran reserse kriminal Polsek Ngawen, Polres Blora, kemudian menjemput MS di rumahnya.
Pelaku pun tak melawan ketika digelandang ke kantor polisi.
"Kami amankan kemarin didampingi PT UG Mandiri Kudus. Kerugian mencapai Rp 113.750.000," kata Sunarto.
MS dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkas Kapolsek.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.