Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Zona Biru, 15 Daerah di Jabar Bakal Jalani Tatanan Normal Baru

Kompas.com - 29/05/2020, 18:39 WIB
Dendi Ramdhani,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara resmi mengumumkan 15 daerah di zona biru siap menjalani tatanan normal baru di tengah pandemi Covid-19.

Daerah tersebut, yakni Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kota Sukabumi, dan Kota Tasikmalaya.

Pria yang akrab disapa Emil itu menjelaskan, 15 daerah tersebut lantaran jumlah kasusnya relatif terkendali berdasarkan analisa dari para pakar.

Baca juga: Semua Tempat yang Ditutup Saat PSBB Jabar Akan Dibuka Mulai 1 Juni, tapi...

Secara umum, saat ini tidak ada wilayah di Jabar yang masuk zona merah.

Pemberlakukan normal baru akan diumumkan oleh tiap kepala daerah masing-masing. Adapun waktu pengumuman disesuaikan dengan kesiapan tiap daerah.

"Kami melaporkan perkembangan menggembirakan. Jadi di Jabar hari ini, nol zona merah, 12 zona kuning dan 15 zona biru. Kalau dipersentasekan zona biru 60 persen, zona kuning 40 persen. Karena dalam kriteria ilmiah itu zona yang masuk level 2 itu terkendali, maka 60 persen zona biru kami beri izin untuk melakukan the new normal," kata Emil dalam konferensi pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (29/5/2020).

Sementara 12 daerah yang masuk zona kuning antara lain, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Cimahi dan Kota Depok. Daerah tersebut akan melanjutkan Pembatadan Sosial Berskala Besar (PSBB) parsial.

"Kemudian yang 40 persen karena kami tetap waspada tidak mengendurkan peengawasan maka 12 kota kabupaten di zona kuning tetap rekomendasikan untuk PSBB. PSBB dibagi dua deadline, zona bodebek karena klaster Jakarta PSBB sampai 4 Juni. Kemudian ada tujuh di luar Bodebek yang kuning itu direkomendasikan melanjutkan PSBB parsial sampai 12 Juni," tuturnya.

Sambil memantau proses normal baru, Pemprov Jabar akan mulai fokus melakukan pemantauan ke wilayah pedesaan.

Sebab, kata Emil, masih ada desa yang masuk kategori zona merah untuk level pedesaan.

"Jabar sudah lewat skala besar, maka kita akan masuk pembatasan sosial skala mikro, kami akan fokus ke desa-desa yang masih merah, ada satu persen yang merah dari 100 persen desa di Jabar," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com