KOMPAS.com - Rekaman video yang memperlihatkan sejumlah oknum polisi melakukan pemukulan terhadap warga yang tak mengenakan masker menggunakan rotan viral di media sosial.
Meski banyak netizen yang memberi dukungan terhadap penertiban bagi warga yang bandel itu, namun perbuatan yang dilakukan oknum polisi dari Polda Maluku tersebut dianggap melanggar ketentuan.
Sebab, di tengah pandemi corona saat ini polisi diminta tetap menggunakan pendekatan secara humanis.
Dalam rekaman video yang viral di media sosial tersebut terlihat sejumlah anggota polisi membawa tongkat rotan dan bersenjatakan laras panjang.
Saat melihat warga yang tak memakai masker, kemudian oleh oknum polisi tersebut dipanggil dan dipukul bokongnya menggunakan tongkat rotan.
Dari penelusuran yang dilakukan Kompas.com, peristiwa tersebut terjadi di kawasan Pasar Mardika, Ambon, pada Kamis (28/5/2020).
“Itu kejadiannya kemarin. Memang harus tegas begitu karena di sini banyak pedagang yang melawan. Padahal Ambon ini sudah zona merah,” kata Ical salah satu pedagang Pasar Mardika kepada Kompas.com.
Baca juga: Viral, Video Polisi Pukuli Bokong Warga Tak Pakai Masker dengan Rotan, Mirip di India
Saat dikonfirmasi terkait rekaman video tersebut, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat membenarkannya.
Tongkat rotan yang digunakan untuk memukul warga yang bandel tersebut milik Satpol PP.
“Itu rotan atau pentungan yang mereka gunakan itu milik Satpol PP ya,” katanya.
Meski demikian, pihaknya tak berkomentar lebih jauh terkait sikap represif yang dilakukan anggotanya tersebut. Terlebih dikaitkan mirip polisi India.
“Saya tidak bilang begitu (mirip) polisi India, itu yang menilai wartawan. Kalau mungkin mirip atau mirip polisi India itu wartawan yang nilai bukan saya,” katanya.
Setelah video yang memperlihatkan aksi polisi memukul warga yang tak pakai masker viral, akhirnya Propam Polda Maluku turun tangan.
Sedikitnya ada delapan oknum polisi yang ditahan.
Mereka diduga melakukan pemukulan terhadap warga menggunakan rotan tanpa ada dasar hukum yang digunakan.
“Jumlah (anggota) yang ditahan di Propam itu ada delapan orang, mereka akan diproses secara hukum,” tegas Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat, Jumat (29/5/2020).
Menurutnya, sesuai arahan Kapolri dan Kapolda Maluku, setiap anggota polisi dilarang menggunakan kekerasan untuk menakuti masyarakat.
“Karena itu menyalahi SOP kita. Itu sesuai arahan Pak Kapolri dan Pak Kapolda kita harus kedepankan sikap yang humanis jadi tidak boleh ada anggota pakai cara yang dapat menyakiti masyarakat, itu tidak sesuai SOP,” katanya.
Baca juga: Delapan Polisi yang Pukuli Warga dengan Rotan karena Tak Pakai Masker Ditahan
Penulis : Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor : Khairina, David Oliver Purba
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.