Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Mengaji Pelaku Pencabulan Anak Ditangkap

Kompas.com - 29/05/2020, 13:50 WIB
Firmansyah,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu menangkap seorang pria berinisial TH yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

TH ditangkap pada Kamis (28/5/2020), pada sekitar pukul 20.00 WIB.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Bengkulu AKBP Anjas Gautama Putra mengatakan, pelaku yang merupakan guru mengaji ditangkap di Kelurahan Lingkar Timur, Kecamatan Singgaran Pati, Kota Bengkulu.

Baca juga: Ayah Perkosa Anak Tiri Selama 7 Tahun, sejak Korban Masih SD

Menurut Anjas, TH bukan orang asli Bengkulu, melainkan pendatang dari Jawa dan menumpang di rumah saudaranya yang berada di sekitar Panorama Kota Bengkulu.

Pelaku belum berkeluarga dan pekerjaan sehari-harinya mengajar mengaji di lingkungan sekitar tempat tinggalnya.

“Pelaku melakukan pencabulan kepada muridnya dengan modus mengiming-imingi korban akan dibelikan handphone, uang jajan,” ujar Anjas kepada wartawan, Jumat (29/5/2020).

Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di sel Mapolda Bengkulu.

Baca juga: Ayah Perkosa Anak, Ancam Ceraikan Ibu jika Sampai Terungkap

Pelaku mengakui perbuatannya. Kepada polisi, dia mengatakan bahwa korbannya cuma satu orang.

Namun, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap korban lainnya.

“Kita masih panggil saksi-saksi, apakah satu orang korban atau ada korban lainnya. Untuk sementara pelaku melakukan pencabulan tersebut baru satu kali,” kata Anjas.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno mengimbau orangtua yang mempunyai anak agar berhati-hati dengan lingkungan sekitar, sekolah, tempat ibadah ataupun pertemanan.

Sebab saat ini banyak pelaku pencabulan yang mengincar anak-anak sebagai korban.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com