Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan 25 Paket Kantong Semar ke Taiwan, Dua Pria Ini Ditangkap

Kompas.com - 29/05/2020, 12:21 WIB
Hendra Cipta,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Direktorat Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, menangkap dua pria pelaku perburuan dan perdagangan tumbuhan satwa liar jaringan internasional.

Kedua pria berinisial RB (23) dan MT (32) itu ditahan bersama barang bukti 25 paket kantong semar spesies Nepenthes clipeata dan Nepenthes spp dan sejumlah tumbuhan lainnya.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono mengatakan, dari hasil penyidikan, kedua pelaku memadok tumbuhan dan satwa liar kepada seseorang berinisial AC, warga negara Taiwan.

Baca juga: Warga Kaliurang Diajak Lestarikan Kantong Semar

AC diketahui menjual berbagai jenis kantong semar yang berasal dari berbagai negara di Asia Tenggara.

Komunitas Suara Pelindung Hutan pernah melaporkan AC sebagai perambah dan penyelundup tumbuhan dilindungi di Indonesia.

“Berdasarkan pengakuan RB dan MT, tumbuhan dilindungi itu dijual Rp 500.000 per pokok atau batang,” kata Sustyo melalui keterangan tertulisnya, Jumat (29/5/2020).

Menurut Sustyo, kedua pelaku RB dan MT, sudah sejak 2017 mengambil kantong semar di Taman Wisata Alam Gunung Kelam.

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 6,73 Miliar ke Malaysia

Kemudian mereka menjualnya secara online kepada pembeli dari luar Pulau Kalimantan, dan pembeli internasional antara lain dari Taiwan, Penang, Kuching dan Kuala Lumpur, Malaysia.

“Ini pertama kali Gakkum KLHK menyidik kasus perdagangan tumbuhan dilindungi. Kami akan mengembangkan kasus ini, terutama menelurusi jaringan internasional penyelundupan tanaman dilindungi,” ucap Sustyo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com