Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Tenaga Medis Covid-19 Tagih Janji Insentif pada Pemerintah, Dipecat Saat Bertugas

Kompas.com - 29/05/2020, 08:50 WIB
Rachmawati

Editor

Apa kata pemerintah?

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Widyawati Rokom mengakui hingga saat ini sudah ada tenaga medis yang menerima insentif, namun ada sebagian lain yang belum menerima, sesuai proses verifikasi yang dilakukan oleh tim verifikator.

Sementara, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Brian Sri Prihastuti menyebut proses verifikasi ini menjadi alsan keterlambatan pencairan insentif bagi tenaga medis.

"Dibutuhkan waktu untuk memverifikasi tenaga kesehatan untuk pencairan insentif," kata dia.

Akan tetapi, dia menekankan "insentif kepada tenaga kesehatan sudah menjadi komitmen presiden" sebagai bentuk dukungan dan apresiasi kepada tenaga medis.

Baca juga: 2 Tenaga Medis di Maluku Dinyatakan Sembuh, 30 Masih Dirawat

"Sekarang tinggal masalah eksekusi. Eksekusinya tidak bisa hanya sekedar uang ada lalu diserahkan. Uang sudah disediakan alokasinya, tapi kemudian untuk eksekusi ada Kementerian Kesehatan yang menjalankan, dan ada proses verifikasi tenaga kesehatan yang mana."

"Sekarang sedang proses untuk verifikasi, setahu saya pencairan sudah dilakukan beberapa kali," ujar Brian.

Dia menambahkan, verifikasi yang dia maksud adalah menetapkan besaran insentif yang diterima oleh tenaga medis sesuai dengan kriteria dan beban kerjanya.

Baca juga: Pemerintah: Insentif Tenaga Medis Sudah Disalurkan Sejak 22 Mei

Apa kata asosiasi tenaga medis?

Petugas medis melakukan pemeriksaan cepat (rapid test) Covid-19 terhadap sejumlah pedagang di Pasar Botania 2, Batam, Kepulauan Riau (15/5/2020). ANTARA FOTO Petugas medis melakukan pemeriksaan cepat (rapid test) Covid-19 terhadap sejumlah pedagang di Pasar Botania 2, Batam, Kepulauan Riau (15/5/2020).
Harif Fadillah dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mengatakan insentif untuk petugas medis, belum cair karena belum adanya petunjuk teknis yang merupakan regulasi turunan dari regulasi di tingkat menteri.

Petunjuk teknis ini, lanjut Harif, yang nantinya mengatur siapa saja tenaga medis yang mendapatkan insentif, mekanisme pencairan insentif dan hingga kapan insentif itu diterima.

"Itu memang harus diusulkan oleh pimpinan dari unit kerjanya. Kalau piminan unit kerjanya lambat mengusulkan, lambat juga mereka mendapatkannya," jelas Harif.

Baca juga: Lindungi Tenaga Medis, UI Kembangkan Bilik Tes Swab

Harif pun menyoroti tidak semua tenaga medis mendapatkan insentif.

Merujuk pada pedoman yang dirilis Kementerian Kesehatan, insentif itu hanya diberikan antara lain kepada tenaga-tenaga medis yang ada di rumah sakit rujukan khusus Covid-19, rumah sakit pemerintah, dan sebagian rumah sakit swasta yang ditunjuk sebagai rujukan pelayanan Covid-19, serta puskesmas.

"Jangan diartikan semua perawat mendapatkan [insentif]. Misalnya di rumah sakit swasta, tidak semua mereka mendapatkan," ujarnya.

Baca juga: Gubernur Maluku ke Tenaga Medis: Kalian adalah Pahlawan...

Sementara itu, Juru Bicara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Halik Malik mengimbau pemerintah untuk mempermudah birokrasi pencairan insentif tenaga, seperti halnya layanan medis yang memudahkan birokrasi layanan pasien Covid-19 di fasilitas kesehatan.

"Harapan kami dari pemerintah juga membuat birokrasi yang lebih mudah bagi rumah sakit untuk melakukan klaim, dan bagi tenaga medis yang bertugas untuk bisa mendapatkan haknya tepat waktu."

"Jika ada insentif tambahan dalam partisipasi mereka menangani Covid, itu juga bisa diberikan kemudahan-kemudahan sepanjang mereka betul-betul bekerja dalam penanganan Covid ini," ungkap Halik.

Baca juga: Tenaga Medis Positif Covid-19, Ikut Shalat Id dan Bersalaman dengan Warga

Dia pun menegaskan para tenaga medis menghendaki negara hadir untuk memastikan mereka bisa bekerja dengan baik dan terlindungi ketika menjalankan tugasnya.

"Bagi dokter-dokter, mereka tidak mempermasalahkan insentifnya seberapa besar atau seberapa cepat, yang pasti ada kepastian terkait pembayaran insentif itu," jelasnya.

"Kalau dilihat dari skala prioritas mereka saat ini adalah adanya jaminan keselamatan dan perlindungan, terutama proteksi terhadap mereka dalam bertugas seperti jaminan APD, sistem bekerja yang lebih baik, dan baru terakhir, apresiasi dalam bentuk insentif tadi," ujarnya kemudian.

Faktanya, lanjut Halik, banyak tenaga medis yang meninggal akibat Covid-19 karena terpapar virus ketika bertugas lantaran minimnya APD yang mereka miliki.

Merujuk data IDI, setidaknya 28 dokter dan 20 perawat meninggal dunia akibat Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com