Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seluruh Protokol Kesehatan Harus Ditegakkan Saat Memasuki New Normal

Kompas.com - 29/05/2020, 08:46 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Kota Banjarmasin merupakan satu dari 25 kabupaten dan kota yang ditunjuk pemerintah menerapkan konsep new normal atau tatanan baru.

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengingatkan masyarakat untuk lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan setelah berakhirnya penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 31 Mei 2020.

Baca juga: Penerapan New Normal di DKI, Polisi Akan Disiagakan di Pasar hingga Prasarana Transportasi

Sebab, penerapan new normal tak akan sukses jika masyarakat mengabaikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Ketika kita memasuki new normal, seluruh protokol kesehatan harus ditegakkan, kalau itu dilakukan, maka kita akan siap memasuki new normal," kata Ibnu Sina dalam rapat bersama dinas terkait dan pelaku usaha di Mapolres Banjarmasin, Kamis (28/5/2020).

Ibnu Sina menambahkan, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 328 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja dan Perkantoran, juga harus diterapkan selama pemberlakuan new normal.

"Ini sebetulnya adalah aturan tindak lanjut setelah kita melaksanakan PSBB," ucapnya.

Untuk penerapan konsep new normal, Wali Kota Banjarmasin itu masih menunggu aturan dari pemerintah pusat.

Sambil menunggu regulasi tersebut, Pemkot Banjarmasin menurutnya tetap fokus terhadap penerapan PSBB tahap tiga yang berakhir pada 31 Mei 2020.

Baca juga: Kota Tangerang Prioritaskan Rumah Ibadah Buka Saat New Normal Berlaku

Saat ini, kata dia, angka kasus positif Covid-19 di Kota Banjarmasin terus naik. Ibnu Sina fokus menyelesaikan penerapan PSBB untuk menekan tambahan kasus positif Covid-19.

"Angkanya (penularan) itu terus naik, maka kita tuntaskan hingga akhir bulan, pada saat yang sama Permenkes itu juga keluar sehingga prediksi kami setelah ini tidak ada lagi PSBB," jelas Ibnu Sina.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah pusat telah menetapkan empat provinsi pertama yang bakal menerapkan konsep new normal, yakni DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Sumatera Barat, dan Provinsi Gorontalo.

Lalu, terdapat 25 kabupaten dan kota yang bakal menerapkan konsep new normal, yakni Pekanbaru, Dumai, Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis, Palembang, Prabumulih, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Tegal, Surabaya, Malang, dan Kota Batu.

Lalu, Sidoarjo, Gresik, Malang, Palangkaraya, Tarakan, Banjarmasin, Banjar Baru, Kabupaten Banjar, Barito Kuala, Kabupaten Buol.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com