Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kota Ambon Segera Berlakukan Pra PSBB, Ada Jam Malam hingga Pembatasan Sosial dan Ekonomi

Kompas.com - 28/05/2020, 22:46 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Namun, pembatasan jam operasional hanya berlaku mulai pukul 06.30 WIT hingga pukul 16.00 WIT.

“Untuk mal, toko, swalayan, minimarket, warung kelontong serta PKL dengan pembatasan dari pukul 08.00 hingga pukul 20.00 WIT,” kata dia.

Untuk kegiatan sosial budaya yang menimbulkan keramaian dihentian sementara.

Pembatasan tersebut dikecualikan bagi kegiatan khitan, pernikahan maupun pemakaman, namun dengan tetap mengikuti prosedur kesehatan pencegahan Covid-19.

Sedangkan untuk pembatasan moda transportasi, dilakukan antara lain bagi mobil angkutan umum akan dibatasi dengan jumlah penumpang maksimal 6 orang.

Untuk mobil pribadi dengan batasan maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, untuk angkutan umum becak dibatasi dengan maksimal satu, sepeda motor pribadi diperbolehkan mengangkut satu penumpang sedangkan untuk ojek dan ojek online hanya diperbolehkan mengangkut barang.

Baca juga: Seorang Anggota TNI Positif Covid-19, Baru Menyelesaikan Pendidikan di Ambon

“Untuk batasan jam operasional angkutan umum adalah dari pukul 05.30 hingga pukul 21.00 WIT, sementara untuk kendaraan roda tiga dari pukul 05.30 hingga 18.00 WIT,” kata dia.

Selanjutnya, untuk pembatasan fasilitas umum seperti pasar rakyat dan pedagang akan diberikan tanda atau kartu, serta moda transportasi untuk angkutan umum akan dilakukan sistem ganjil genap.

Menurut Joy, selama pra PSBB berlangsung, Pemerintah Kota Ambon dapat memberikan bantuan sosial bagi penduduk rentan yang terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokok.

Pemerintah juga akan memberlakukan jam malam pada pukul 22.00 WIT dengan mendirikan posko pembatasan pergerakan orang di sejumlah kawasan di lima kecamatan di antaranya di Laha, Hunut Durian Patah, Passo, Poka, Galala, Kebun Cengkeh, Taman Makmur, dan Soya.

“Pra PSBB ini akan dilakukan selama 14 hari, jika berhasil menekan penyebaran virus corona maka PSBB tidak lagi diberlakukan, tapi kalau jumlah Covid-19 terus bertambah maka PSBB akan kami berlakukan. Tapi, pada dasarnya, apa yang dilakukan ini sudah merupakan PSBB,” kata dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com