Pengecualian pembatasan proses bekerja di tempat kerja yaitu bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas.
Kemudian, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, industri, ekspor impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Dia merinci, kantor atau Instansi yang dikecualikan itu di antaranya kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah, BUMN, BUMD, bank, dan perusahan publik tertentu serta perusahan komersial dan swasta yang meliputi toko yang menjual bahan pangan dan kantor media.
“Namun, untuk pelayanan keuangan seperti perbankan akan dilakukan pembatasan dengan menggunakan jam operasional, yaitu dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIT, dan untuk SPBU akan beroperasi dari pukul 05.30 WIT hingga pukul 18.00 WIT,” terang dia.
Baca juga: Baru Beoperasi, RSUP dr J Leimana Ambon Sudah Tangani 10 Pasien Corona
Sedangkan untuk tempat usaha penyediaan makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan berkewajiban untuk membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung, menjaga jarak antrean maupun duduk paling sedikit satu satu meter antarpelanggan, serta penerapan standar prosedur kesehatan lainnya.
Adapun pembatasan jam operasional restoran, rumah makan, dan usaha sejenis dimulai dari pukul 07.00 WIT hingga pukul 20.00 WIT.
Pelanggaran terhadap aturan yang berlaku akan dikenai sanksi administratif maupun denda administratif.
Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, selama pemberlakuan pembatasan, setiap orang dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 10.
Pengelola fasilitas dan tempat umum wajib membatasi untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan pembatasan.
Sedangkan, fasilitas umum yang dikecualikan yakni fasilitas umum yang menyediakan kebutuhan pokok atau kebutuhan sehari-hari, fasilitas kesehatan, fasilitas karantina.