Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kota Ambon Segera Berlakukan Pra PSBB, Ada Jam Malam hingga Pembatasan Sosial dan Ekonomi

Kompas.com - 28/05/2020, 22:46 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Ambon dalam waktu dekat akan memberlakukan pra pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tengah upaya pemerintah yang sedang menggagas new normal di masyarakat.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriasz mengatakan, penerapan pra PSBB yang akan segera dilakukan itu merujuk pada peraturan Wali Kota Ambon.

“Direncanakan dalam waktu dekat sudah mulai diberlakukan setelah kami usulkan ke Pemprov Maluku. Jadi, sebelum diberlakukan nanti, akan terlebih dahulu disosialisasi selama tiga hari,” kata Joy, kepada Kompas.com, dalam keterangan tertulis, Kamis (28/5/2020).

Dia mengaku, rapat terkait pembahasan Rancangan Peraturan Walikota (Perwali) Ambon tentang pembatasan kegiatan orang, aktivitas usaha dan moda transportasi dalam penanganan Covid-19, telah dilakukan Wali Kota Ambon bersama Biro Hukum Setda Provinsi Maluku dan sejumlah instansi lainnya.

Baca juga: Update Covid-19 Maluku: Tambah 13 Kasus Positif, Seluruhnya dari Ambon

“Dalam Perwali yang dibahas itu mengatur kurang lebih ada 6 poin, yaitu, pembatasan kegiatan orang, pembatasan pergerakan moda transportasi, kebutuhan dasar penduduk selama pembatasan sosial, sumber daya penanganan Covid-19, pemantauan evaluasi dan pelaporan serta sanksi,” ungkap dia.

Adapun untuk pembatasan kegiatan orang akan dilakukan pembatasan bagi mereka yang akan masuk ke Kota Ambon.

Kecuali untuk orang yang dalam keadaan yang mendesak misalnya pasien yang dirujuk ke rumah sakit di Kota Ambon, dan logistik serta pelaku perjalanan.

Joy menuturkan, pengecualian bagi masyarakat yang dalam keadaan mendesak atau pelaku perjalanan adalah orang yang mendapat surat keterangan sebagai pelaku perjalanan yang dikeluarkan Gugus Tugas Kota Ambon, maupun dokumen perjalanan sesuai lokasi perjalanan yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

“Untuk pembatasan kegiatan orang yang beraktivitas di luar rumah, yang terdiri dari pembatasan proses kerja di tempat kerja, untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja, maka proses bekerja dapat dilakukan dari rumah dan dilakukan monitoring oleh pimpinan,” kata dia.

Selain itu, dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, kebersihan lokasi tempat kerja, senantiasa harus dijaga serta menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com