Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri Modus Pecah Kaca di Bantul Ini Hanya Butuh Waktu Dua Menit untuk Beraksi

Kompas.com - 28/05/2020, 18:31 WIB
Markus Yuwono,
Dony Aprian

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polres Bantul, Yogyakarta, mengamankan seorang AL (40), pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil.

 

"Pelaku hanya butuh waktu 2 menit saat beraksi," ujar Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyo kepada wartawan, Kamis (28/5/2020).

Dia mengatakan, pelaku warga Dusun Pucung-Kranggan II, Desa Jogotirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman, sudah dua kali beraksi di wilayah Bantul.

Kasus pertama pelaku beraksi di Kecamatan Pandak pada Sabtu (9/5/2020).

Baca juga: Komplotan Pencuri Pecah Kaca Mobil di Karawang Bekerja Sebagai Debt Collector

Saat itu, korban yang baru keluar dari supermarket terkejut ketika melihat kaca depan mobil sebelah kirinya pecah dan 2 buah tas berisi laptop dan uang tunai sekitar Rp 5 juta hilang.

Kemudian pelaku kembali beraksi di Kecamatan Imogiri dengan total kerugian mencapai Rp 25 juta.

Dari dua kasus tersebut, pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Bandungan, Kabupaten Semarang Sabtu (23/5/2020) lalu.

"Pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan pecahan ujung busi," kata Wachyu.

Baca juga: Rawan Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil, Ini 5 Tips Menghindarinya

Di hadapan polisi, pelaku menyasar kendaraan pengangkut barang yang tidak dilengkapi dengan sistem alarm. 

"Pelaku baru saja keluar dari Rutan Pajangan Bantul dalam kasus yang sama," ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor, satu buah palu besi, dompet berisi pecahan keramik busi warna putih dibungkus uang Rp 1000, tas selempang warna hitam dan pecahan kaca mobil.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun.

"Pelaku sudah diamankan dan ditahan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com