Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Petugas Pengisian Uang Bobol 2 ATM, Bawa Kabur Ratusan Juta Rupiah

Kompas.com - 28/05/2020, 16:22 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - MS (23), warga Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diringkus tim Satreskrim Polsek Ngawen usai dua kali membobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di wilayah Kabupaten Blora.

Dari catatan kepolisian, tak sampai sepekan, mantan karyawan perusahaan jasa pengisian uang ke ATM ini berhasil menggondol ratusan juta rupiah.

Kapolsek Ngawen Iptu Sunarto mengatakan, dua kali aksi pembobolan mesin ATM yang dieksekusi sendiri oleh MS diketahui berlangsung pada dini hari, saat situasi sepi.

Baca juga: 2 Mesin ATM Dibobol Maling Saat Penerapan PSDD di Mimika

Dalam aksi perdananya pada Selasa (12/5/2020) sekitar 05.30 WIB, MS membawa kabur uang Rp 43,9 juta.

Kemudian pada Minggu (17/5/2020) sekitar 04.00 WIB, MS menggondol uang sebanyak 69,8 juta.

"Tersangka ini berangkat sendiri dari Kudus menuju Blora dengan menyasar lokasi yang sepi," terang Sunarto saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Kamis  (28/05/2020).

Baca juga: Polisi Imbau Warga Tidak Terima Bantuan Orang Asing saat Kartu Tertelan di Mesin ATM

Dijelaskan Sunarto, aksi pembobolan mesin ATM oleh MS terhitung mulus menyusul sepak terjangnya sebagai petugas pengisian ATM.

 

Dari rekaman CCTV, kata Sunarto, brankas ATM begitu mudah dibuka oleh MS dengan berbekal kunci yang telah dipersiapkan.

"Aksi tersangka profesional karena mantan karyawan PT UG Mandiri Kudus. Awal April ini dia kena PHK. Namun bekal keahliannya disalahgunakan," ungkap Sunarto.

Melalui pemeriksaan dokumentasi CCTV serta keterangan dari eks perusahaan tersangka, tim Reskrim Polsek Ngawen akhirnya membekuk MS di rumahnya tanpa perlawanan pada  Rabu (27/5/2020) sore.

Baca juga: Bobol ATM di Lima Provinsi, Pemuda Ini Akhirnya Tertangkap

"Kami amankan kemarin didampingi PT UG Mandiri Kudus. Kerugian mencapai Rp  113.750.000," kata Sunarto.

Atas perbuatan tersangka, kepolisian menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkas Sunarto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com