Dari rekaman CCTV, kata Sunarto, brankas ATM begitu mudah dibuka oleh MS dengan berbekal kunci yang telah dipersiapkan.
"Aksi tersangka profesional karena mantan karyawan PT UG Mandiri Kudus. Awal April ini dia kena PHK. Namun bekal keahliannya disalahgunakan," ungkap Sunarto.
Melalui pemeriksaan dokumentasi CCTV serta keterangan dari eks perusahaan tersangka, tim Reskrim Polsek Ngawen akhirnya membekuk MS di rumahnya tanpa perlawanan pada Rabu (27/5/2020) sore.
Baca juga: Bobol ATM di Lima Provinsi, Pemuda Ini Akhirnya Tertangkap
"Kami amankan kemarin didampingi PT UG Mandiri Kudus. Kerugian mencapai Rp 113.750.000," kata Sunarto.
Atas perbuatan tersangka, kepolisian menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkas Sunarto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.