Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Perkosa Anak Tiri Selama 7 Tahun, sejak Korban Masih SD

Kompas.com - 28/05/2020, 16:20 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MUSI BANYUASIN, KOMPAS.com - Seorang petani di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan berinisial ND (48) ditangkap polisi karena memerkosa anak tirinya yang kini berusia 17 tahun.

Saat kasus ini terungkap, diketahui bahwa pemerkosaan itu telah berlangsung selama 7 tahun, di mana saat itu korban masih duduk bangku sekolah dasar (SD).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Muba AKP Deli Haris mengatakan, kasus itu terbongkar setelah keluarga korban membuat laporan.

Baca juga: Ayah Perkosa Anak, Ancam Ceraikan Ibu jika Sampai Terungkap

Polisi langsung bergerak dan menangkap tersangka yang saat itu berada di rumah di kawasan Kecamatan Lais, Kabupaten Muba.

Deli mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku awalnya mengiming-iming korban dengan uang.

Saat itu, korban sekitar usia 10 tahun.

Tanpa diketahui istri, ND terus mengulangi perbuatan bejat tersebut hampir selama 7 tahun.

"Korban juga diancam pelaku. Jika tidak mau menuruti kemauannya, akan dilaporkan ke Ibunya karena pernah jalan bersama pria," kata Deli kepada wartawan, Kamis (28/5/2020).

Baca juga: Ayah Perkosa Anak Tiri, Terungkap Saat Melahirkan di Kamar Mandi

Merasa takut dengan ancaman tersebut, korban akhirnya terpaksa menyembunyikan perbuatan Ayah tirinya itu.

Namun, pada Senin (25/5/2020), pelaku kembali memaksa korban untuk melayani nafsu seksualnya.

Gadis belia ini tidak tahan atas perbuatan Ayahnya itu, hingga akhirnya ia memberanikan diri untuk bercerita dengan keluarga Ibunya.

"Setelah ada pengakuan korban, keluarganya langsung melapor ke kita. Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya," ujar Deli.

Atas perbuatannya tersebut, ND dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com