Merasa takut dengan ancaman tersebut, korban akhirnya terpaksa menyembunyikan perbuatan Ayah tirinya itu.
Namun, pada Senin (25/5/2020), pelaku kembali memaksa korban untuk melayani nafsu seksualnya.
Gadis belia ini tidak tahan atas perbuatan Ayahnya itu, hingga akhirnya ia memberanikan diri untuk bercerita dengan keluarga Ibunya.
"Setelah ada pengakuan korban, keluarganya langsung melapor ke kita. Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya," ujar Deli.
Atas perbuatannya tersebut, ND dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.