MUSI BANYUASIN, KOMPAS.com - Seorang petani di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan berinisial ND (48) ditangkap polisi karena memerkosa anak tirinya yang kini berusia 17 tahun.
Saat kasus ini terungkap, diketahui bahwa pemerkosaan itu telah berlangsung selama 7 tahun, di mana saat itu korban masih duduk bangku sekolah dasar (SD).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Muba AKP Deli Haris mengatakan, kasus itu terbongkar setelah keluarga korban membuat laporan.
Baca juga: Ayah Perkosa Anak, Ancam Ceraikan Ibu jika Sampai Terungkap
Polisi langsung bergerak dan menangkap tersangka yang saat itu berada di rumah di kawasan Kecamatan Lais, Kabupaten Muba.
Deli mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku awalnya mengiming-iming korban dengan uang.
Saat itu, korban sekitar usia 10 tahun.
Tanpa diketahui istri, ND terus mengulangi perbuatan bejat tersebut hampir selama 7 tahun.
"Korban juga diancam pelaku. Jika tidak mau menuruti kemauannya, akan dilaporkan ke Ibunya karena pernah jalan bersama pria," kata Deli kepada wartawan, Kamis (28/5/2020).
Baca juga: Ayah Perkosa Anak Tiri, Terungkap Saat Melahirkan di Kamar Mandi