BUTON SELATAN, KOMPAS.com – Seorang kakek berusia 58 tahun di Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, tak berdaya ditangkap dan digelandang ke Polsek Batauga.
Kakek yang berinisial LJ tega mengancam dan mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
“Kami melakukan penyelidikan dengan melakukan penangkapan diduga pelaku LJ. Setelah kami interogasi, yang bersangkutan, mengakui telah melakukan pencabulan,” kata Kapolsek Batauga, Iptu Yhudi, Kamis (28/5/2020).
Baca juga: Alasan Mengobati, Kakek Cabuli Cucu Tiri Usia 9 Tahun
Yhudi menuturkan, kakek itu mencabuli cucu malam hari. Pelaku disebut sudah dua kali melakukan aksi bejatnya.
“Pelaku melakukan cabul dua kali dengan mengiming-imingi uang pertama Rp 20.000 dan kejadian yang keduanya juga dibayar Rp 20.000, alasannya untuk membeli permen,” ujar dia.
Sementara itu, dari hasil penyelidikan, korban merasa terancam dengan intimidasi dari pelaku LJ sendiri.
“Apabila kejadian (cabul) dilaporkan ke orangtua korban, diancam akan dibunuh,” ucap Yudhi.
Baca juga: Pengakuan Oknum Guru Pesantren yang Cabuli Muridnya Selama 4 Tahun
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku LJ diamankan di ruang tahanan Mapolsek Batauga.
Ia dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak dan diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.