Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sosok Pemilik Akun Instagram Penyebar Video Syur Mirip Syahrini

Kompas.com - 28/05/2020, 15:16 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Khairina

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com- Polda Metro Jaya menciduk MS dan seorang lainnya sebagai orang di balik akun @danunyinyir karena menyebarkan video porno mirip artis Syahrini.

Lalu siapa sosok MS ini?

MS (36), adalah seorang warga sebuah dusun di Kediri, yaitu Dusun Bangsri, Desa Selorejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.

Baca juga: Polisi Buru Pemilik Akun Instagram yang Cemarkan Nama Baik Syahrini

Supriyono, Kepala Desa Selorejo, mengatakan, kehidupan MS juga sebagaimana warga desa pada umumnya. Tidak nampak hidup mencolok secara ekonomi dan cenderung biasa-biasa saja.

"Dari sisi ekonomi termasuk ekonomi lemah," ujar Supriyono dihubungi Kompas.com, Kamis (28/5/2020).

Bahkan, karena kondisi itu pihaknya telah membantu MS dengan mengajukan bantuan sosial sebagai dampak Covid-19. Meski bantuan itu kini masih belum cair.

Di dusun, MS yang masih lajang ini menempati sebuah rumah peninggalan almarhum orangtuanya dan tinggal bersama seorang saudaranya.

Untuk mencukupi kebutuhan hidup, MS mengelola sebuah kios kelontong kecil yang dimodali oleh saudaranya yang lain. Kios ini berada di depan rumahnya.

"Kesehariannya jaga toko itu," kata Kades.

Baca juga: Sebarkan Hoaks Pornografi, Pemilik Instagram Mengaku Benci Syahrini

Hanya saja, sosok MS dikenal sebagai pribadi yang jarang bergaul dengan tetangganya. Dia dikenal jarang bepergian ke luar rumah. Apalagi terhadap sepak terjangnya di dunia media sosial, warga tidak mengetahuinya.

"Pendidikan terakhir kalau ndak salah SMA," lanjut Supriyono.

Penangkapan MS, menurut Kades cukup membuat dirinya maupun warga kaget.

Dia berharap kasus tersebut menjadi pengalaman mahal dan pembelajaran bagi warganya.

Padahal menurutnya, pihaknya sudah seringkali dalam tiap kesempatan bertemu warga, melakukan sosialisasi penggunaan medsos secara bijak.

Terutama, jangan sampai membuat unggahan yang merugikan orang lain.

"Kalau kalimat merugikan orang lain, akhirnya akan merugikan diri sendiri dan lingkungan," jelasnya.

Sebelumnya, MS ditangkap personel Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas pelaporan pencemaran nama baik yang dibuat Syahrini.

Dia disangka menyebarkan video porno mirip artis Syahrini pada akun @danunyinyir99.

Atas perbuatannya itu, dia dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-undang ITE dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com