Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Dugaan Kasus Korupsi Bansos di Kalbar, Gubernur: Saya Tidak Akan Tolerir

Kompas.com - 28/05/2020, 11:08 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mendorong penegak hukum mempercepat proses pengungkapan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial untuk warga terdampak pandemi virus corona atau Covid-19.

Menurut dia, tidak boleh ada pemotongan terhadap bantuan apapun untuk masyarakat.

"Tidak boleh ada pemotongan apapun terhadap hibah, bantuan sosial atau apapun namanya. Saya tidak akan tolerir," kata Sutarmidji dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/5/2020).

Baca juga: Salurkan Bantuan Sosial Tunai, Mensos Berharap Masyarakat Bahagia

Teranyar, kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial masyarakat terdampak pandemi terjadi di Satker Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIV Provinsi Kalimantan Barat.

Sutarmidji mengaku tidak tahu menahu perihal bantuan tersebut, karena dana langsung dari Kementerian Perhubungan.

"Saya sangat mendukung jajaran kepolisian dan kejaksaan untuk menindak lanjuti setiap keluhan masyarakat tentang pemotongan bansos, berapa pun jumlahnya," tegas Sutarmidji.

Sebagaimana diketahui, saat ini ada dua kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial yang tengah diusut kejaksaan dan kepolisian.

Kasus pertama yang ditangani kejaksaan adalah penyaluran paket bahan pokok kepada warga terdampak pandemi virus corona di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Penyaluran bantuan itu melalui Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIV Provinsi Kalimantan Barat senilai Rp 177 juta.

Sedianya, dengan uang sebesar Rp 177 juta tersebut akan dikonversi menjadi paket bahan pokok dengan nominal rata-rata Rp 250.000 sampai Rp 300.000 dan dibagikan kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19 di Desa Rasau Jaya.

Namun, bantuan tersebut diduga baru disalurkan sebanyak 10 persen

Dalam kasus ini, kejaksaan memeriksa 6 orang saksi termasuk dua terduga pelaku yang berinisial D dan B yang tak lain adalah Kepala Satuan Kerja (Kasatker) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIV Provinsi Kalimantan Barat.

Baca juga: Di Daerah Ini Penerima Bantuan Sosial Malah Anggota TNI, PNS, dan Pegawai BUMN

Kemudian, kasus kedua yang ditangani kepolisian adalah penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk 45 lanjut usia terdampak pandemi Covid-19 di Desa Parit Banjar, Kecamatan Mempawah Timur, Kalimantan Barat.

Sedianya 45 warga penerima bantuan menerima sebesar Rp 2,7 juta dari total Rp 121,5 juta dikirim ke rekening Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (LKS–LU) Bustanul Ulum, Senin (27/4/2020).

Setelah uang tersebut masuk dan dicairkan, pada Kamis (30/4/2020), pihak lembaga mulai menyalurkan kepada warga penerima.

Namun, nominal bantuan yang diterima warga bervariasi.

Terdapat 27 warga menerima Rp 2 juta, dan 14 warga yang menerima Rp 2,2 juta. Kemudian ada 4 warga yang tak menerima sama sekali karena sudah meninggal dunia dan pindah rumah.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa 28 saksi, yang terdiri dari 8 orang pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (LKS–LU) Bustanul Ulum yang menyalurkan bantuan dan 20 warga penerima bantuan.

Pemeriksaan itu bertujuan untuk mengklarifikasi segala hal yang berkaitan dengan bantuan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com