Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Bulan Usai Istrinya Meninggal, Petani Setubuhi Anak Kandung hingga Lahirkan Bayi

Kompas.com - 27/05/2020, 18:00 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Seorang gadis berusia 16 tahun berinisial LS di Kecamatan Takari, Kupang, NTT disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri yang berinisal YS (54) sejak tahun 2014.

Ironisnya, YS yang merupakan seorang petani, pertama kali meyetubuhi anak kandungnya tiga bulan seusai istrinya meninggal dunia.

Akibat persetubuhan itu, LS mengandung hingga melahirkan seorang bayi.

Kini polisi menangkap YS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Guru Diduga Hamili Siswi SMP, Korban Kirim Pesan WhatsApp Bertulis Belum Menstruasi dan Dibaca Istri Pelaku

Disetubuhi sejak SD

Ilustrasi.Shutterstock Ilustrasi.
Pejabat Humas Polres Kupang Aipda Lalu Randy Hidayat membenarkan kasus asusila itu.

Korban merupakan anak kedua dari lima bersaudara.

Randy menjelaskan, LS disetubuhi ayah kandungnya tiga bulan setelah ibunya meninggal dunia.

"Korban disetubuhi ayahnya sejak masih bersekolah di SD," ujar dia.

Pelaku melakukan tindakan bejat itu disertai ancaman pada anaknya.

"Saat disetubuhi, korban diancam untuk jangan memberitahukan hal itu kepada siapa pun," kata dia.

Baca juga: Gadis 16 Tahun Disetubuhi Ayahnya Sejak SD hingga Hamil, Terungkap Setelah Lahirkan Bayi

 

Ilustrasi hamilShutterstock Ilustrasi hamil
Melahirkan

Akibat persetubuhan itu, LS hamil dan melahirkan.

Usai sang bayi lahir, keluarga mendesak LS untuk menceritakan siapa orang yang menghamilinya.

Betapa terkejutnya keluarga saat mengetahui ayah sang bayi itu adalah ayah kandung LS.

Paman LS kemudian melapor ke Polsek Takari lantaran tak terima dengan perbuatan pelaku, YS.

Baca juga: Siswi SMP Dibunuh dan Ditemukan Tinggal Kerangka, Pelaku Tertangkap dari Like Facebook Korban

Terancam 15 tahun penjara

ilustrasi penjara(Shutterstock)KOMPAS.COM/HANDOUT ilustrasi penjara(Shutterstock)
Polisi segera menangkap YS setelah mendapatkan laporan.

YS ditangkap di rumahnya dan dibawa ke Polsek Takari.

Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Randy.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor: Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com