Akibat persetubuhan itu, LS hamil dan melahirkan.
Usai sang bayi lahir, keluarga mendesak LS untuk menceritakan siapa orang yang menghamilinya.
Betapa terkejutnya keluarga saat mengetahui ayah sang bayi itu adalah ayah kandung LS.
Paman LS kemudian melapor ke Polsek Takari lantaran tak terima dengan perbuatan pelaku, YS.
Baca juga: Siswi SMP Dibunuh dan Ditemukan Tinggal Kerangka, Pelaku Tertangkap dari Like Facebook Korban
YS ditangkap di rumahnya dan dibawa ke Polsek Takari.
Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Randy.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.