Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsung Usaha pada Situasi Pandemi, memuat sejumlah ketentuan umum.
Seperti, tetap menerapkan social distancing dan physical distancing dalam kehidupan new normal.
Baca juga: Banjir Rendam Ribuan Rumah di Samarinda, Ini 4 Faktor Penyebabnya
Kemudian, keharusan memakai masker, skrining suhu di setiap kantor atau mal atau sekolah dan aturan lainnya di sarana-sarana publik.
Kendati demikian, KMK tersebut memberi kesempatan bagi setiap daerah untuk menyusun konsep sendiri sesuai kebutuhan kondisi daerah masing-masing.
Namun tetap merujuk pada panduan umum protokol kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.