Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penumpang Bandara YIA Tujuan Jakarta Wajib Memenuhi Syarat Ini

Kompas.com - 27/05/2020, 16:22 WIB
Dani Julius Zebua,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com – Ada aturan baru bagi semua calon penumpang pesawat dari Bandar Udara Yogyakarta International Airport (YIA) dengan tujuan Jakarta.

Para calon penumpang wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari daerah keberangkatan.

Bersama surat itu, penumpang harus melampirkan surat bebas dari virus corona berdasarkan hasil tes swab di laboratorium.

Baca juga: Gelombang Tinggi Merusak Bangunan di Pantai Selatan Gunungkidul

Calon penumpang selanjutnya mendaftarkan SIKM tersebut secara online melalui http://s.id/sikmjabodetabek. 

Langkah ini menyusul terbitnya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020. 

“Seluruh calon penumpang khusus tujuan Jakarta, calon penumpang wajib memiliki SIKM dan hasil negatif Covid-19 dengan tes swab PCR dari kota keberangkatan,” kata Penjabat sementara General Manager YIA Agus Pandu Purnama, Rabu (27/5/2020).

Dalam keterangan tertulis, Agus Pandu mengatakan, Bandara YIA akan menolak calon penumpang tujuan Jakarta yang tidak membawa SIKM dan hasil negatif Covid-19 dengan tes swab PCR. 

Baca juga: Kisah Mahasiswi Peneliti Orangutan Hope yang Tak Bisa Pulang karena Corona

Calon penumpang yang bukan tujuan Jakarta masih diperbolehkan membawa hasil rapid test dengan hasil non-reaktif.

“Calon penumpang dapat mengakses informasi di situs web pelayanan.jakarta.go.id atau call center 1500164,” kata Agus Pandu.

Penerapan aturan ketat di YIA ini bagian dari kebijakan membuka penerbangan secara terbatas dengan persyaratan tertentu. 

Semua berawal dari ketatnya protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran virus corona.

Pembatasan juga berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Terdapat beberapa kriteria calon penumpang yang dilayani, yakni mereka yang mewakili lembaga pemerintah atau swasta.

Kemudian mereka yang berobat atau ada keluarganya yang sakit keras atau meninggal, pemulangan WNI, pelajar atau orang dalam kebutuhan khusus.

Para calon penumpang harus menunjukkan berbagai surat pendukung perjalanan, mulai dari surat sehat hasil tes kesehatan hingga mengantongi surat izin dari atasan dan lain-lain.

Dengan upaya ini, diperkirakan penumpang pesawat akan sangat selektif.

“Kami juga terus menerapkan protokol kesehatan bagi seluruh penumpang dan petugas Bandara. Pengecekan suhu tubuh dan penggunaan masker telah kami terapkan sejak sebelum memasuki terminal penumpang demi mencegah penyebaran virus corona," kata Agus.

Selain itu, pihak pengelola Bandara juga telah memasang tanda physical distancing dan menyediakan hand sanitizer di beberapa titik di terminal penumpang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com