Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Sehari, Ratusan Pemudik Disuruh Putar Balik di Pos Gentong Tasikmalaya

Kompas.com - 27/05/2020, 12:11 WIB
Irwan Nugraha,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

Meski demikian, kata Erus, pengemudi kendaraan yang memiliki surat izin melilntas untuk keperluan kerja masih diizinkan lewat.

Sebagian besar kendaraan yang diizinkan lewat itu merupakan mobil pribadi atau dinas yang bekerja di wilayah Tasikmalaya dan sekitarnya.

Selain itu, kendaraan angkutan barang yang membawa kebutuhan pokok juga diizinkan masuk.

Baca juga: Video Viral Warga Desa Usir Pendatang dengan Meriam Bambu, Ini Faktanya

"Petugas mempersilakan kendaraan melintas jika pengemudinya menunjukan surat tugas resmi dari perusahaan atau kantor, surat keterangan sehat, atau bukti hasil uji cepat (rapid test) Covid-19. Jika tak bisa menunjukannya, kendaraan akan diputarbalikkan," ungkapnya.

Polri, TNI, dan Pemkot Tasikmalaya mengimbau masyarakat yang hendak menuju dan keluar dari Tasikmalaya mengurungkan niatnya.

Sebab, kendaraan mereka akan diminta putar balik jika tak memiliki surat izin melintas.

"Saya imbau yang mau balik ke Jakarta untuk tak memaksakan kalau tak punya surat izin melintas. Soalnya, di sananya juga tidak akan boleh masuk ke Jakarta juga," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com