Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DIY Susun Aturan Penerapan New Normal

Kompas.com - 27/05/2020, 08:29 WIB
Wijaya Kusuma,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai menyusun aturan untuk penerapan cara hidup kenormalan baru atau new normal selama wabah virus corona.

Penyusunan aturan itu melibatkan organisasi perangkat daerah di DIY dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DIY.

"(Pemprov DIY) menyusun SOP (standar operasional prosedur) seandainya kita mau menerapkan kehidupan normal berdampingan dengan Covid," ujar Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji di Kepatihan, Selasa (26/05/2020).

Baca juga: Saat Pemerintah Persiapkan Fase New Normal di Tengah Pandemi Covid-19

Baskara Aji menyampaikan new normal memang harus dijalankan, karena tidak ada yang tahu waktu pasti pademi Covid -19 akan berakhir.

Sementara masyarakat harus menjalankan aktivitas harian untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Kita tidak boleh ndelik (sembunyi) dalam waktu yang cukup lama, ini sudah berjalan beberapa bulan. Karena itu kita perlu menyusun SOP protokol untuk aktivitas-aktivitas yang mau kita laksanakan," ungkapnya.

SOP dalam penerapan new normal, disebut Baskara Aji, bertujuan agar aktivitas warga bisa tetap berjalan tapi kewaspadaan untuk mencegah penularan virus corona tetap ada.

Kendati demikian, Pemprov DIY belum memastikan waktu new normal akan diterapkan.

"Waktunya masih perlu kita kaji bersama dengan teman kabupaten kota dengan Forkompimda," kata Baskara Aji.

Baca juga: Wagub Kaltim Klaim Siap Terapkan New Normal

New normal sebagaimana yang diwacanakan pemerintah pusat yakni perubahan perilaku dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Perubahan itu ditambah dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19 selama vaksin belum ditemukan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com