Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Jateng yang Tak Kembali ke Jakarta Akan Diberi Modal dan Pelatihan Kerja

Kompas.com - 26/05/2020, 19:03 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melarang warganya yang sudah terlanjur mudik untuk tidak nekat kembali ke Jakarta.

Pasalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memperketat para pendatang jika tidak mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SKIM).

"Jangan ke Jakarta, wong sudah dikasih tahu kok. Kecuali mereka yang bekerjanya di kantoran, pasti pulangnya kemarin kan pakai izin," kata Ganjar di Puri Gedeh, Selasa (26/5/2020).

Baca juga: Ganjar Minta Semua Pihak Harus Berlatih Cara Hidup New Normal

Dia menuturkan, pemudik yang nekat kembali ke Jakarta akan diminta putar balik kembali ke Jateng.

"Ketika di suatu tempat terjadi wabah, janganlah kamu mendekati daerah wabah itu. Itu saja rumusnya. Yang nekat ya Anda akan mendapatkan kondisi yang tidak nyaman," tegasnya.

Ganjar menambahkan, untuk warga yang tak kembali ke Jakarta akan diberikan pelatihan, modal usaha, hingga pemasaran sesuai potensi masing-masing.

"Lebih baik sekarang yang sudah terlanjur mudik, tetap di daerah saja. Toh kemarin meski dilarang, Anda juga mbolos dan nekat. Saya ingatkan hati-hati, jangan nekat (kembali ke Jakarta)," tutupnya.

Baca juga: Masih Banyak yang Keluyuran, Ganjar Instruksikan Kepala Daerah Lakukan Rapid Test Massal

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, sudah ada sekitar 600.000 warga Jateng yang sudah pulang kampung dari Jabodetabek.

Meski begitu, menurut Ganjar, jumlah itu masih sangat kecil dibanding total warga Jateng yang ada di sana.

"Total warga Jateng di Jabodetabek itu ada 7 jutaan, jadi yang mudik masih sangat kecil. Untuk itu, kami berharap larangan mudik ini benar-benar memperhatikan nasib warga kami yang ada di sana," kata Ganjar.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com