Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelajar Pukul Anak di Bawah Umur, lalu Memerkosanya di Toilet

Kompas.com - 26/05/2020, 10:47 WIB
Amran Amir,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

TANA TORAJA, KOMPAS.com - Unit Resmob Polres Tana Toraja meringkus seorang pelajar berinisial P (17) asal Mebali, Kecamatan Mengkendek yang diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Korban adalah NZ (15) seorang pelajar di Kecamatan Gandasil, Tana Toraja.

Pelaku P ditangkap setelah polisi menerima laporan korban tanggal 25 Mei 2020 sekitar pukul 00.15 WITA.

Kanit Resmob Polres Tana Toraja Ipda Iskandar mengatakan, terduga pelaku P ditangkap atas perbuatannya yang menyetubuhi korban NZ yang juga masih berstatus pelajar dan di bawah umur pada Minggu (24/05/ 2020) sekitar pukul 19.00 Wita.

Baca juga: Ibu Muda di Bogor Disekap dan Dianiaya Suami, Berhasil Kabur Loncat dari Plafon Toilet

“Terduga pelaku yang berinisial P diringkus oleh aparat kepolisian pada Senin (25/5/2020) sekitar pukul 11.14 Wita, saat sedang  berada di rumah seseorang bernama Bogong yang bertempat di Tendang Kulang, Kecamatan Gandasil, Tana Toraja,” kata Iskandar saat dikonfirmasi, Selasa (26/5/2020).

Menurut Iskandar, kejadian naas yang menimpa korban terjadi pada Minggu (24/5/2020) sekitar pukul 19.00 Wita.

Saat itu terduga pelaku P menjemput korban di rumahnya,  kemudian mengajak korban untuk jalan-jalan ke suatu tempat.

Baca juga: Cerita Siswa-siswi SD di Flores Pikul Air 5 Km Tiap Hari untuk Siram Toilet Sekolah

Awalnya diajak jalan-jalan

"Setelah tiba di suatu tempat yang bernama Ba'ba - ba'ba (area sekitar Kelurahan Mebali atau lokasi kejadian), pelaku memukul korban pada bagian pundak sebanyak satu kali," kata Iskandar. 

"Sehingga, pada saat itu korban merasa pusing dan masuk ke dalam toilet untuk mencuci muka."

"Pelaku pun mengikuti korban masuk ke dalam toilet dan menyetubuhi korban sebanyak satu kali yang saat itu masih merasakan pusing di kepala."

Pelaku kini diamankan di Polres Tana Toraja untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.

Dalam keterangannya di hadapan penyidik, pelaku telah mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana sedikitnya 5 tahun kurungan penjara sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002,” ujar Iskandar.

Baca juga: Dulu Tinggal di Toilet Sekolah, Guru Honorer di Pandeglang Kembali ke Rumah dan Buka Usaha

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com