Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/05/2020, 10:47 WIB
Amran Amir,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

TANA TORAJA, KOMPAS.com - Unit Resmob Polres Tana Toraja meringkus seorang pelajar berinisial P (17) asal Mebali, Kecamatan Mengkendek yang diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Korban adalah NZ (15) seorang pelajar di Kecamatan Gandasil, Tana Toraja.

Pelaku P ditangkap setelah polisi menerima laporan korban tanggal 25 Mei 2020 sekitar pukul 00.15 WITA.

Kanit Resmob Polres Tana Toraja Ipda Iskandar mengatakan, terduga pelaku P ditangkap atas perbuatannya yang menyetubuhi korban NZ yang juga masih berstatus pelajar dan di bawah umur pada Minggu (24/05/ 2020) sekitar pukul 19.00 Wita.

Baca juga: Ibu Muda di Bogor Disekap dan Dianiaya Suami, Berhasil Kabur Loncat dari Plafon Toilet

“Terduga pelaku yang berinisial P diringkus oleh aparat kepolisian pada Senin (25/5/2020) sekitar pukul 11.14 Wita, saat sedang  berada di rumah seseorang bernama Bogong yang bertempat di Tendang Kulang, Kecamatan Gandasil, Tana Toraja,” kata Iskandar saat dikonfirmasi, Selasa (26/5/2020).

Menurut Iskandar, kejadian naas yang menimpa korban terjadi pada Minggu (24/5/2020) sekitar pukul 19.00 Wita.

Saat itu terduga pelaku P menjemput korban di rumahnya,  kemudian mengajak korban untuk jalan-jalan ke suatu tempat.

Baca juga: Cerita Siswa-siswi SD di Flores Pikul Air 5 Km Tiap Hari untuk Siram Toilet Sekolah

Awalnya diajak jalan-jalan

"Setelah tiba di suatu tempat yang bernama Ba'ba - ba'ba (area sekitar Kelurahan Mebali atau lokasi kejadian), pelaku memukul korban pada bagian pundak sebanyak satu kali," kata Iskandar. 

"Sehingga, pada saat itu korban merasa pusing dan masuk ke dalam toilet untuk mencuci muka."

"Pelaku pun mengikuti korban masuk ke dalam toilet dan menyetubuhi korban sebanyak satu kali yang saat itu masih merasakan pusing di kepala."

Pelaku kini diamankan di Polres Tana Toraja untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.

Dalam keterangannya di hadapan penyidik, pelaku telah mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana sedikitnya 5 tahun kurungan penjara sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002,” ujar Iskandar.

Baca juga: Dulu Tinggal di Toilet Sekolah, Guru Honorer di Pandeglang Kembali ke Rumah dan Buka Usaha

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di 'Rumah' yang Sama...

Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di "Rumah" yang Sama...

Regional
Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com