Melihat itu, R dan E berusaha untuk menghindar dan menjauh dari Ramlan. Namun, tiba-tiba Ramlan menarik kerah baju E dan hendak memukulnya.
Spontan R langsung menyerang Ramlan dan terjadilah perkelahian itu yang menyebabkan beberapa luka di tubuh Ramlan.
Kata Eko, tindakan itu tidak dibenarkan, mereka melanggar kode etik Polri. Apa pun alasannya, yang dilakukan mereka tidak dibenarkan.
"Sebagai anggota Polri harus menjunjung tinggi kode etik untuk menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, juga memiliki kesabaran berlebih,” ujar Kapolres melalui siaran pers, Senin (25/5/2020).
Baca juga: 2 Polisi Ditahan Setelah Video Berkelahi dengan ODGJ Viral, Dianggap Langgar Kode Etik
Kata Eko, saat ini Brigadir E dan R sudah ditahanan Propam Polres Aceh timur.
“Dia kena sanksi disiplin dan kode etik. Sekarang ditahan di sel Propam,” ujar Eko.
Bahkan, Eko memastikan untuk proses hukum dua personel itu tetap berjalan.